Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |16:28 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas/Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pada Kamis (5/2/2025).

Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Namun belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sejalan dengan itu, Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (24/1/2026).

Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement