Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa Dua Komika Pembuka Acara ‘Mens Rea’

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |11:46 WIB
Polisi Periksa Dua Komika Pembuka Acara ‘Mens Rea’
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa dua komika berinisial DWN dan AAD sebagai saksi terkait materi pertunjukan stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan Pandji Pragiwaksono.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kedua komika tersebut berperan sebagai pembuka acara (opener) dalam pertunjukan ‘Mens Rea’.

"Penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni DWN dan AAD. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan diketahui berperan sebagai pembuka acara pada kegiatan ‘Mens Rea’," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi terkait penyelenggaraan acara hingga materi yang disampaikan dalam pertunjukan tersebut.

“Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi penyelenggaraan acara, rangkaian kegiatan, serta materi yang disampaikan,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono pada Jumat (6/2/2026) pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, terdapat lima laporan polisi (LP) dan satu pengaduan terkait konten ‘Mens Rea’.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait materi stand-up comedy yang dibawakan dalam acara tersebut.

Materi komedi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi Pandji dinilai tidak lagi sekadar hiburan, melainkan telah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.

“Kami melaporkan karena menurut kami terdapat pernyataan yang merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” kata Rizki.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement