Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |20:54 WIB
Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok
Motif kasus pembunuhan di Warakas (foto: Okezone)
A
A
A

"Sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tuturnya.

Tiga korban yang meninggal dunia adalah Siti Solihah (50/ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27/anak pertama), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14/anak bungsu). 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas tindakan kejinya tersebut, Abdullah Syauqi Jamaludin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement