Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |20:54 WIB
Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok
Motif kasus pembunuhan di Warakas (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi mengungkap motif di balik kasus keracunan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan kedua saudaranya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan bahwa tersangka merasa dianaktirikan di dalam rumah tersebut.

"Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya, karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026). 

Rasa kesal yang menumpuk itulah yang diduga mendorong Syauqi merencanakan aksi keji dengan menggunakan racun tikus untuk mengakhiri hidup anggota keluarganya.

Kepastian mengenai penyebab kematian para korban didapat setelah Puslabfor Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Dari hasil uji Laboratorium, ditemukan kandungan zat berbahaya bernama Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban.

 

"Sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tuturnya.

Tiga korban yang meninggal dunia adalah Siti Solihah (50/ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27/anak pertama), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14/anak bungsu). 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas tindakan kejinya tersebut, Abdullah Syauqi Jamaludin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement