Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian setempat.
Dengan pemindahan terbaru ini, Mashudi menyebutkan total 2.189 warga binaan kategori high risk telah ditempatkan di Nusakambangan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan ponsel ilegal.
“Zero narkoba adalah harga mati, sebagaimana disampaikan Bapak Menteri IMIPAS. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman,” tegas Mashudi.
Ia menambahkan, penempatan warga binaan high risk di Lapas Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan bukan hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif.