Diketahui, KPK sebelumnya menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep menambahkan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(Awaludin)