Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua PN, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |17:07 WIB
KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua PN, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (Foto: Okezone)
A
A
A

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap hakim,” kata Asep.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan penerimaan lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement