Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, serta ADN dan GUN selaku pegawai perusahaan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari PPATK yang mencatat BBG diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari PT DMV selama periode 2025–2026.