Pasien Penyakit Kronis Tak Boleh Terhenti
Budi menekankan, Pemerintah bersama DPR telah sepakat bahwa pasien PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa jeda.
Ia mencontohkan pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi rutin, penderita stroke dan jantung yang harus minum obat secara berkala, hingga anak-anak talasemia yang memerlukan transfusi darah secara rutin.
“Kalau layanan kesehatannya dihentikan, mereka memiliki risiko kematian,” kata Budi.
Ia menegaskan, penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, talasemia, stroke, dan jantung tidak boleh mengalami jeda layanan hanya karena persoalan administrasi.
“Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.