Surat Edaran Sudah Diterbitkan
Sebagai langkah konkret, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI JK nonaktif.
“Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini,” pungkas Budi.
Dengan peringatan tegas ini, pemerintah memastikan tak ada lagi pasien penyakit kronis yang terhambat akses kesehatannya akibat status kepesertaan yang dinonaktifkan.
(Awaludin)