Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eggi Sudjana Dapat SP3, Eks Wakapolri: Kenapa Roy Suryo Cs Tidak Ikut Dihentikan?

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |18:03 WIB
Eggi Sudjana Dapat SP3, Eks Wakapolri: Kenapa Roy Suryo Cs Tidak Ikut Dihentikan?
Saksi ahli Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah Jokowi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, jika dua tersangka telah dihentikan penyidikannya, maka pihak lain yang dilaporkan dalam perkara yang sama, termasuk Roy Suryo dan lainnya, seharusnya juga mendapat perlakuan serupa.

"Terakhir ada SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Secara tersurat maupun tersirat, karena laporan itu dibuat oleh kubu Jokowi terhadap delapan orang, maka penghentian penyidikan seharusnya berlaku untuk seluruh terlapor. Tidak bisa hanya dua orang saja," ujar Oegroseno kepada wartawan usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangannya sebagai ahli, Oegroseno menjelaskan, bahwa laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP lama terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menilai, dalam praktiknya, delik aduan pencemaran nama baik jarang diterapkan dengan melaporkan lebih dari satu orang sekaligus dalam satu konstruksi perkara.

Ia juga menyoroti rumusan pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai memiliki ketidakjelasan serta potensi pertentangan dalam penerapannya. Menurutnya, dalam KUHP lama maupun baru tidak ada penegasan eksplisit mengenai klaster pidana tertentu dalam konteks tersebut.

"Bahasa hukum seperti ini jangan sampai dijadikan model baru yang justru merusak sistem penyidikan, apalagi menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

 

Terkait alasan penghentian penyidikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), Oegroseno menegaskan bahwa dasar penghentian harus dijelaskan secara terbuka dan konsisten.

“Kalau dihentikan dengan alasan Restorative Justice, harus jelas RJ dalam rangka apa. Saya tidak mengkritisi substansinya, tapi dasar hukumnya harus terang,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghentian penyidikan yang dialami Eggi dan Damai tidak berkaitan dengan alasan hukum seperti meninggal dunia. Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan SP3 yang sama kepada terlapor lainnya dalam perkara tersebut.

“Kalau dua orang yang masih hidup bisa dihentikan, maka yang lain yang masih hidup juga seharusnya dihentikan dengan nomor SP3 yang sama,” tegasnya.

Oegroseno bahkan menyatakan bahwa sejak awal laporan tersebut dinilainya telah menyalahi asas legalitas dalam KUHP. Ia mengaku perlu menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap proses penegakan hukum.

“Saya berani katakan, tindak pidana yang dilaporkan sejak awal itu sudah menyalahi asas legalitas KUHP,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement