Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Din Syamsuddin: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Bermoral!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |18:20 WIB
Din Syamsuddin: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Bermoral!
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan nilai etika, moral, maupun prinsip hukum dan politik.

"Saya menyatakan penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum, dan politik yang saya pahami. Alasannya, dr. Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya mengajukan gugatan atas dugaan pemalsuan ijazah oleh Joko Widodo,” ujar Din kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Din hadir sebagai ahli untuk pihak Roy Suryo Cs, khususnya dr. Tifa. Ia mengaku terdorong oleh komitmen terhadap penegakan kebenaran dan keadilan. Menurutnya, penelitian terhadap dokumen publik, termasuk ijazah seorang presiden, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

"Merupakan komitmen dan tanggung jawab moral seorang akademisi, intelektual, maupun cendekiawan untuk melakukan koreksi sosial dan kontrol sosial-politik, apalagi terhadap seseorang yang menduduki jabatan tertinggi dalam negara," tuturnya.

 

Ia menambahkan, apabila hasil penelitian tersebut terbukti benar, maka penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs akan dinilai tidak tepat. Tuduhan pencemaran nama baik, manipulasi data atau dokumen, fitnah hingga penghasutan dinilainya tidak sejalan dengan logika hukum, etika, maupun moral yang diyakininya.

"Terutama berdasarkan nilai agama Islam, menjadikan dr. Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, atau dalam istilah agama disebut penzaliman, yang sangat ditentang," ujarnya.

Din berpendapat, perkara ini seharusnya sejak awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, dan transparan, dengan fokus pada pembuktian apakah ijazah yang dipersoalkan tersebut asli atau tidak.

Dalam pemeriksaannya sebagai ahli, Din mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan 18 pertanyaan. Substansi pandangannya, kata dia, mulai digali pada pertanyaan ke-11, setelah sebelumnya didahului pertanyaan mengenai identitas dan latar belakangnya.

"Keahlian saya dari sudut politik, etika, dan moral menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dr. Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya batal demi nilai etika, kebenaran, dan keadilan. Itu yang saya sampaikan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement