Rincian Kerugian Negara
Dalam dakwaan disebutkan, total kerugian negara terdiri dari dua komponen besar. Kerugian keuangan negara tercatat mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dihitung sebesar Rp171,9 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan dampak beban ekonomi yang ditimbulkan. Jaksa juga menyebut adanya illegal gain sebesar 2,61 miliar dolar AS atau sekitar Rp45,4 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang tuntutan hari ini akan menjadi tahap krusial dalam proses hukum terhadap Kerry dan para terdakwa lainnya.
(Awaludin)