Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Menaker Disebut Terima Rp50 Juta, Noel: Fakta Sidang Sudah Mengerucut

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |15:10 WIB
Eks Menaker Disebut Terima Rp50 Juta, Noel: Fakta Sidang Sudah Mengerucut
Terdakwa kasus korupsi Immanuel Ebenezer (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer merespons kesaksian yang menyebut Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, diduga menerima aliran dana Rp50 juta terkait pengurusan sertifikat K3.

Noel -sapaan akrab Immanuel- mengaku enggan membeberkan lebih jauh soal pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut. Ia menegaskan, keterangan mengenai hal itu muncul dari jaksa dan saksi di persidangan.

"Saya tidak mau menyebut itu ya. Yang menyebutkan jaksa dan saksi. Saya belum menyampaikan itu," ujar Noel saat ditemui di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Meski demikian, Noel meminta awak media mengikuti jalannya persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang sudah mengarah pada pihak tertentu.

“Tapi kawan-kawan ikuti saja. Sebetulnya fakta persidangan itu sudah mengerucut ke apa yang menjadi pertanyaan kamu,” katanya.

 

Saat kembali ditanya soal partai politik yang diduga menerima aliran dana, Noel tetap enggan menjawab. “Saya enggak mau menyebut partai,” tegasnya.

Sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, dalam persidangan menyebut adanya aliran uang Rp50 juta terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.

Ivon mengaku uang tersebut dititipkan oleh terdakwa Hery Sutanto -mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker- untuk disampaikan kepada Dirjen dan ditujukan kepada Menteri saat itu.

“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon dalam sidang pekan lalu.

 

Ia menjelaskan, permintaan itu disampaikan melalui sambungan telepon. Uang kemudian dikirimkan kepadanya melalui seseorang bernama Gunawan.

Ivon menyebut uang tersebut berada dalam amplop coklat dan ditukarkan dalam bentuk mata uang euro dengan nilai setara Rp50 juta.

“Ada bukti penukaran sebesar Rp50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplop-nya,” ungkapnya.

Perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 ini masih bergulir di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement