Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OTT di Ditjen Bea Cukai, KPK Ungkap Cara 'Main' Loloskan Barang dari Pemeriksaan

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 15 Februari 2026 |11:46 WIB
OTT di Ditjen Bea Cukai, KPK Ungkap Cara 'Main' Loloskan Barang dari Pemeriksaan
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan area perbatasan (border) hingga pascaperbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi. Praktik tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beberapa waktu lalu.

“Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya,” kata Budi, Minggu (15/2/2026).

“Perkara ini mengungkap area perbatasan hingga pascaperbatasan masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional,” sambungnya.

Budi mengungkapkan, modus perkara tersebut dilakukan dengan merekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai.

“Modus ini memungkinkan sejumlah barang ‘otomatis lolos’ dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal,” ujarnya.

Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum di DJBC untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

“Atas temuan ini, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional,” ucapnya.

Budi menyebut, modus serupa pernah dipetakan KPK melalui kajian bertajuk ‘Potensi Korupsi dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura Periode 2016–2020’. Dalam kajian tersebut, DJBC diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor. Karena itu, pengawasan di sektor ini dinilai krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan.

“Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor,” tuturnya.

Di sisi lain, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025–2026. Dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru diduga dimanfaatkan melalui praktik “pengkondisian” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

“Kondisi tersebut menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas),” pungkasnya.

Enam Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di DJBC. Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026 di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, awalnya KPK mengamankan 17 orang, namun setelah proses penyidikan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis 5 Februari 2026 malam.

Selain Rizal, tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Asep menjelaskan, pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement