Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |14:15 WIB
KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Sejalan dengan itu, KPK memeriksa perwakilan tiga korporasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026).

Mereka ialah Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR Ginting (YOS) selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP.

"Penyidik mendalami keterangan saksi JHN dan RIF terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ucapnya.

"Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement