Penemuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, diketahui koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita.
Dalam koper itu ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram); alprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; serta ketamin 5 gram.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.