Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |12:46 WIB
Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat
Sidang etik AKBP Didik (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

AKBP Didik hari ini menjalani sidang etik terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kompolnas turut hadir melakukan pengawasan dalam proses tersebut.

“Kalau lihat dari pola kasus dan karakternya, potensi untuk PTDH sangat besar,” kata Choirul Anam di Gedung TNCC Polri.

Menurut Anam, Kompolnas telah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dalam pengusutan pelanggaran etik AKBP Didik. Ia meyakini Polri akan menjatuhkan sanksi maksimal.

“Koordinasi antara kami dan Propam memastikan kerja profesional mereka. Kami yakin sanksi yang akan diambil adalah yang paling maksimal,” ujarnya.

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika yang diduga milik AKBP Didik. Barang tersebut ditemukan di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

 

Penemuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, diketahui koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita.

Dalam koper itu ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram); alprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; serta ketamin 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement