Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |18:51 WIB
Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor
Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah selesai memeriksa Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi menyebutkan, Richard Lee dikenakan wajib lapor.

1. Wajib Lapor

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menerangkan, pada pemeriksaan kemarin, Richard Lee didampingi kuasa hukumnya dan selesai pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). 

Ia memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement