Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Jakarta Sidak Sejumlah Butik dan Gerai, Awasi Peredaran Jam Tangan Mewah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |14:04 WIB
Bea Cukai Jakarta Sidak Sejumlah Butik dan Gerai, Awasi Peredaran Jam Tangan Mewah
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto
A
A
A

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat peredaran jam tangan impor mewah. Pengetatan peredaran jam tangan impor mewah tersebut dilakukan dengan menyidak atau memeriksa sejumlah gerai dan butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto mengaku mendapatkan informasi adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.

Oleh karenanya, DJBC melakukan sidak ke sejumlah gerai untuk memastikan jam tangan yang dijual sesuai dengan prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan.  

"Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," kata Siswo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

DJBC Jakarta terbaru melakukan pemeriksaan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan.

Siswo menegaskan Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.

“Tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” tambah Siswo.

Siswo menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko. Salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany&CO, dan Bening Luxury.

 

Ia menjelaskan, dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Hal tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana.  Kendati demikian, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.

“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” lanjut Siswo.

Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement