Dalam konteks keadilan sosial, lanjut Radea, kondisi ini menjadi semakin relevan untuk disoroti apabila dibandingkan dengan petugas kebersihan (gober), tenaga pemilah sampah (gaslah), maupun guru honorer.
"Di lapangan, masih terdapat tenaga kerja yang menerima penghasilan sekitar Rp1,25 juta per bulan, bahkan guru honorer di beberapa lembaga pendidikan hanya menerima ratusan ribu rupiah setiap bulan, meskipun memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang tidak ringan serta peran yang penting dalam pelayanan publik,” tutur Radea, di Bandung, Kamis (26/3/2026).
Radea menuturkan, perbandingan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Secara prinsip keadilan dan proporsionalitas, perbedaan tingkat kesejahteraan seharusnya selaras dengan kinerja, tanggung jawab, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, ASN yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas yang tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik.
Di sisi lain, ia melanjutkan, kebijakan efisiensi melalui skema Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFA, juga menjadi sorotan.