Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Perdagangan Bayi Terungkap di Sumut, Bayi Dijual hingga Rp25 Juta

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |00:05 WIB
Kasus Perdagangan Bayi Terungkap di Sumut, Bayi Dijual hingga Rp25 Juta
Sindikat penjual bayi (foto: Okezone)
A
A
A

DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, membongkar sindikat penjualan bayi yang beroperasi di Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan ini, enam tersangka diamankan dengan peran berbeda.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Agus Purnomo, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi awal pada Maret 2026 terkait dugaan praktik jual beli bayi oleh pasangan suami istri.

“Tim Unit IV PPA yang dipimpin IPDA Syukur Waruwu menerima informasi adanya praktik penjualan bayi yang diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” ujar Agus, Rabu (1/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan berinisial JG dan SEP.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan di sejumlah lokasi, termasuk ketika bayi dibawa dari rumah sakit menuju titik transaksi di pintu Tol Marelan.

 

Enam tersangka yang diamankan yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli, SEP selaku suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai perantara.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengaku telah dua kali melakukan praktik serupa. Sementara itu, ibu kandung bayi menjual anaknya karena faktor ekonomi seharga Rp12 juta, yang kemudian dijual kembali oleh ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain. Sementara itu, bayi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna melindungi hak anak dari tindak pidana perdagangan orang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement