Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Tambahan Haji Tak Akan Dibebankan pada Jamaah, BPKH Didorong Tingkatkan Kinerja Investasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |12:23 WIB
Biaya Tambahan Haji Tak Akan Dibebankan pada Jamaah, BPKH Didorong Tingkatkan Kinerja Investasi
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan membebankan jamaah bila ada kenaikan biaya haji mendapat sambutan positif. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sandi Fitrian Noor, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan kinerja investasi secara syariah dan prudent.

Berdasarkan data, BPIH ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya membebankan Rp54,19 juta (62%) kepada jamaah, sementara sisanya Rp33,21 juta (38%) ditanggung oleh negara melalui Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

“Ini bukti konkret bahwa negara hadir. Tanpa subsidi Nilai Manfaat, biaya haji bisa melonjak drastis. Maka tugas kita di Komisi VIII adalah memastikan BPKH terus meningkatkan kinerja investasinya secara syariah dan prudent,” tegas Sandi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, BPKH mengelola dana sekitar Rp171 triliun. Hasil investasi bersih tahun 2024 mencapai Rp11,6 triliun. Namun, regulasi masih membatasi porsi investasi saham maksimal 30%.

Oleh sebab itu, Sandi mengusulkan agar pemerintah mengkaji peningkatan batasan investasi menjadi 40% untuk saham syariah blue-chip, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Semakin besar hasil investasi, semakin kecil beban jamaah. Tapi ini harus bertahap dan diawasi ketat,” jelasnya.

 

Sandi juga mengapresiasi kebijakan BPKH yang menjaga likuiditas setara dua kali total biaya haji tahun berjalan. Jika total biaya haji Rp17 triliun, maka cadangan likuiditas mencapai Rp40 triliun dalam bentuk deposito syariah yang mudah dicairkan.

“Cadangan ini harus diprioritaskan untuk mengantisipasi kenaikan mendadak harga avtur (yang mencapai 40% dari biaya operasional pesawat) dan biaya akomodasi di Arab Saudi akibat lonjakan permintaan,” ucap Sandi.

Kendati demikian, Sandi menilai kenaikan biaya avtur dan pengaruhnya terhadap biaya haji perlu disikapi secara cermat, proporsional, dan berkeadilan agar tidak membebani jamaah haji Indonesia. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat didekati dengan logika bisnis, melainkan harus mengedepankan prinsip pelayanan publik dan keadilan sosial.

Sandi menegaskan, masyarakat tidak perlu panik, namun negara harus bekerja ekstra untuk memastikan keuangan haji tetap aman.

“Konflik global, kenaikan harga avtur, dan pelemahan nilai tukar rupiah adalah ancaman nyata. Tapi jangan sampai beban ini begitu saja dipikul jamaah. Kita harus memastikan Indonesia punya ‘tameng’ yang cukup kuat,” ujar Sandi.

 

Sebelumnya, dalam Raker Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Rabu, 8/4/2026), disebutkan bahwa akibat konflik global antara Iran dan AS–Israel, telah muncul dampak terhadap penyelenggaraan haji. Harga avtur naik, rute penerbangan direncanakan berubah untuk menghindari daerah konflik, premi asuransi meningkat, jam penerbangan haji lebih lama, dan lainnya.

Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menyebutkan bahwa Maskapai Garuda telah mengajukan biaya tambahan sebesar Rp7,9 juta per jamaah, sedangkan Saudi Arabia Airlines mengajukan harga avtur sebesar 137,4 sen AS per liter.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement