Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komdigi Sanksi Google Gegara Tak Patuhi PP Tunas Terkait Perlindungan Anak

Andri Bagus Syaeful , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |21:06 WIB
Komdigi Sanksi Google Gegara Tak Patuhi PP Tunas Terkait Perlindungan Anak
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Andri Bagus/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perusahaan teknologi Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Namun, perusahaan teknologi Google tak mematuhi sehingga diberi surat teguran.

Diketahui, Meta menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Sementara surat teguran untuk Google karena platform YouTube yang dinaungi belum mematuhi peraturan yang ada.

Meutya Hafid mengatakan, pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. Namun, pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia.

"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ucap Meutya Hafid dalam konferensi pers, Kamis 9 April 2026.

"Per hari ini, kami sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Jadi, secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kami berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi," tambahnya.

Untuk penerapan secara menyeluruh, Meta membutuhkan waktu sampai dengan Jumat (10/4/2026). Komdigi pun menerima hal tersebut karena Meta sudah punya komitmen menjalani aturan yang ada.

"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Catatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.

"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.

"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," sambungnya.

Adapun Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas mengatur perusahaan teknologi yang tidak patuh bakal dikenakan sanksi berjenjang. Pertama, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis; kedua, penghentian akses sementara; Ketiga, jika masih tak patuh bakal dilakukan pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen.

"Sanksi ini bersifat bertahap. Kami tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google. Untuk hari ini, kami berikan surat teguran," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement