Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |13:03 WIB
Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA
Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA (Okezone)
A
A
A

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menegaskan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," kata Gibran, Kamis (9/4/2026).

Melalui persidangan itu, Gibran mengharapkan agar susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut tidak hanya dari kalangan militer. Ia mendorong kehadiran hakim ad-hoc ikut serta mengadili perkara itu.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," ujarnya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement