Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |13:27 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, Ini Reaksi KPK
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas/Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dengan hal tersebut, status tersangka tidak sah.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).

Budi menyatakan, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Nantinya baru menentukan langkah hukum kedepannya.

Namun dia juga menegaskan, putusan praperadilan ini bukan akhir dari upaya penegakan hukum terhadap Indra Iskandar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

 

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.

Selain itu, hakim menemukan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Atas dasar tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Namun tidak hanya itu, pengadilan turut menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap pemohon. Hakim juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.

Dengan demikian, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement