JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba “The Doctor” alias “Charlie” alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, dari hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proksi atau pihak perantara.
Ia menjelaskan rekening pihak ketiga atau rekening “papan” itu dipakai untuk mengaburkan jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba.
“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124 miliar dari total 2.134 transaksi,” kata Eko, dikutip Minggu (19/4/2026).
Eko mengatakan, tim gabungan telah menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku, pertama L, wanita asal Bekasi, yang dari transaksi rekeningnya sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat dana masuk tertinggi senilai Rp81 miliar melalui 946 kali transaksi.
Ia menambahkan terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99 juta sebanyak 445 kali.
“Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta mobile banking miliknya,” ujarnya.
Kemudian DEH, wanita asal Tasikmalaya, yang rekeningnya dikuasai Andre untuk mengelola operasional rekening masking. Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk senilai Rp3 miliar dari 654 kali transaksi.
“DEH yang terdesak kebutuhan ekonomi bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2 juta,” ucapnya.
Selanjutnya pria berinisial TZR, yang rekeningnya digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, Pacik Hendra alias Lukmanul Hakim, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando alias The Doctor.
“Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35 miliar dari 426 transaksi,” tuturnya.
Terakhir, dari rekening pria berinisial MR yang dipegang langsung oleh The Doctor untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli, termasuk dari bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
“Total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp3,9 miliar dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp5.000.000 yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan ponsel,” katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan data pelacakan transaksi rekening masih bersifat dinamis. Hanya saja, kata dia, pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para penyedia rekening transaksi narkoba, yang dimaksudkan untuk mengungkap sindikat secara menyeluruh.
“Mulai dari penyedia rekening, koordinator penyedia rekening, para pelaku peredaran gelap narkoba yang bertransaksi menggunakan rekening tampungan tersebut, hingga bandar narkoba yang merupakan pemilik atau pengendali rekening tampungan tersebut,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.