“Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights),” tuturnya.
Anis menyampaikan, Komnas HAM prihatin dan berduka atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM, warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.
“Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB–OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi, serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata. Komnas HAM juga menekankan agar setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM,” ujar Anis.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.