JAKARTA - Satgas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencegah 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. Mereka dicegah karena visa yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya.
"Hingga 21 April 2026, total sudah ada 13 warga negara Indonesia yang dicegah berangkat menuju Arab Saudi," ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, di Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).
"Berdasarkan hasil wawancara, mereka diketahui berniat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. Padahal, visa kerja tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk keperluan haji," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan. Hanya visa haji resmi yang diakui untuk menjalankan ibadah tersebut.
"Visa kerja dan visa ziarah juga akan ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi jika digunakan untuk berhaji," tegasnya.
Ia menjelaskan, jika ke-13 WNI tersebut tetap berangkat, Pemerintah Arab Saudi dapat menjatuhkan sanksi tegas berupa penahanan, denda, hingga larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Untuk menghindari hal tersebut, Kemenhaj melakukan pencegahan sejak awal.
"Kami melakukan penindakan di bandara. Ke-13 WNI itu dicegah berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan, serta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.