JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) buat kendaraan listrik. Pemerintah masih menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Syafi Djohan menanggapi perihal regulasi pemberlakuan pajak secara proporsional di Jakarta.
"Tentunya apa yang akan diatur oleh Pemprov DKI ini bentuk kebijakan yang berkaitan dengan asas proporsionalitas,” ujar Syafi Djohan, Sabtu (25/4/2026).
“Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," lanjutnya.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan pentingnya pelayanan bagi pelaku industri mobil listrik khusus bagi pemenuhan energi terbarukan.
"Meskipun insentif pajak dikurangi, pemerintah mesti mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya untuk energi terbarukan, sebagi bagian dari transisi energi bersih,”tandasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, bahwa Pemprov DKI berkomitmen menata ulang regulasi tersebut secara proporsional.
Kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.