Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |09:30 WIB
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga, perseroan menegaskan tidak ada keterlibatan para tergugat dalam proses perubahan status Unibank menjadi BBKU, karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Keempat, MNC juga menyinggung bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.

Kelima, perseroan turut mempertanyakan siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” tegasnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement