Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Kena Sanksi!

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |09:38 WIB
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Kena Sanksi!
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (foto: Okezone)
A
A
A

“Langsung kita ganti. Tidak perlu menunggu lama. Selama kita punya bukti yang cukup dan prosedur berjalan, ya kemudian kita ganti,” tambahnya.

Gus Ipul juga mengingatkan agar seluruh pendamping PKH bekerja secara profesional dan mematuhi prosedur yang ada. Ia menekankan bahwa status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa tanggung jawab besar dan sumpah yang harus ditepati.

“Saya tidak segan-segan memberhentikan. Pendamping-pendamping PKH yang nakal ini sudah tahu bahwa yang mereka lakukan melanggar. Jadi menurut saya tidak perlu lama-lama, langsung diberhentikan saja. Karena saat mereka diangkat menjadi PPPK, mereka sudah berjanji dan bersumpah,” ujarnya.

Gus Ipul menambahkan dirinya tidak akan memberi ruang bagi oknum untuk melakukan penyelewengan. Namun, ia akan memberikan apresiasi kepada pendamping PKH yang berprestasi.

“Kita akan apresiasi mereka yang bekerja dengan baik. Tapi bagi yang melanggar, kita tidak segan-segan untuk segera menindak. Banyak yang lain yang ingin menjadi pendamping PKH, bukan hanya mereka yang sudah melanggar itu,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement