Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Kena Sanksi!

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |09:38 WIB
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Kena Sanksi!
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak main-main terhadap oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Sepanjang tahun 2025, tercatat 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan penyelewengan.

Selain pemecatan, Gus Ipul mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur. Ketegasan ini terus berlanjut hingga April 2026, di mana sudah ada 4 oknum pendamping PKH yang kembali dipecat.

“Kalau tahun lalu itu sudah ada 49 yang kita berhentikan. Lalu hampir 500 yang kita beri peringatan. Nah, di 2026 ini, sampai April, baru ada 4,” ungkap Gus Ipul, Senin (27/4/2026).

Gus Ipul menekankan, bahwa Kemensos kini menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi dan aplikasi untuk mendeteksi penyimpangan di lapangan secara real-time. Ia mengingatkan para pendamping yang berstatus PPPK untuk menjaga sumpah jabatan dan bekerja secara profesional.

“Jangan main-main untuk para pendamping ini. Ikuti prosedur yang ada, harus profesional. Saya ingatkan terus para pendamping, jangan sampai bertindak sendiri. Kalau mereka main-main sendiri, ya mereka kena sendiri,” tegasnya.

Gus Ipul menyatakan, jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana, Kemensos akan langsung melakukan pemecatan tanpa harus menunggu putusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Ada yang penyalahgunaan dana, bahkan ada yang sampai ke kepolisian. Di beberapa titik ada yang sampai ke pengadilan. Jadi kalau indikasinya sudah sampai di situ, ya langsung kita berhentikan. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan,” kata Gus Ipul.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement