JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar maupun menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang selama momentum Idul Adha 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pedagang yang masih nekat memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah dalam Perda-nya sudah jelas dilarang,” ujar Satriadi, dikutip Minggu (17/5/2026).
Pihaknya mengimbau para pedagang hewan kurban agar menggunakan area yang tidak mengganggu fasilitas publik maupun aktivitas masyarakat.
“Maka kami imbau agar dagangannya jangan dipajang di trotoar, masuk ke dalam halaman saja, halaman mereka. Ya kalau memang ada pasti kita tegur, kita larang,” katanya.
Selama masa menjelang Idul Adha, Satpol PP akan meningkatkan patroli untuk memantau keberadaan pedagang hewan kurban di sejumlah titik di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan.
“Sampai saat ini patroli jalan terus. Cuma belum ada, saat ini belum ada. Ada sih laporan cuma saya belum rekap,” ujarnya.
Menurut Satriadi, aktivitas pedagang hewan kurban biasanya mulai ramai sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Adha. Setelah perayaan selesai, aktivitas penjualan hewan kurban juga akan berakhir dengan sendirinya.
“Maraknya biasanya 10 hari sebelum hari H. Tapi lagi-lagi paling setelah itu sudah selesai,” tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.