Budi menegaskan penggabungan dua perkara pidana memang dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan efektif.
"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ujar Budi.
Sementara itu, Sudewo juga menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat namanya telah dilimpahkan ke penuntut umum. Sudewo mengatakan, dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk dipersidangkan, pindah di Semarang," ujar Sudewo.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.