Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang, Salah Satunya Pejabat Kementerian ESDM

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2026 |07:30 WIB
Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang, Salah Satunya Pejabat Kementerian ESDM
Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang/Okezone
A
A
A

Subsidiair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, Ya, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025.

Adapun tersangka tersebut adalah Sudianto (SDT), yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan Kejagung.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement