Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Didukung Bongkar Korupsi Izin Tambang di Kalbar hingga ke Akar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2026 |11:38 WIB
Kejagung Didukung Bongkar Korupsi Izin Tambang di Kalbar hingga ke Akar
Kejagung Didukung Bongkar Korupsi Izin Tambang di Kalbar hingga ke Akar
A
A
A

Penyidik menduga PT QSS diduga menyalahgunakan IUP dengan melakukan penambangan di luar lokasi izin yang diberikan pemerintah. Kemudian, Sudianto bekerjasama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor Hasil tambang bauksit tersebut dokumen resmi milik PT QSS

Hasil tambang bauksit dijual sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement