Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Toko Kosmetik Berkedok Jual Obat Keras Ilegal Digerebek, Dua Orang Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |04:10 WIB
Toko Kosmetik Berkedok Jual Obat Keras Ilegal Digerebek, Dua Orang Ditangkap
Penggerebekan obat keras (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan toko kosmetik di kawasan Jalan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2026. Penggerebekan dilakukan usai tempat itu dicurigai menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal.

Dari penggerebekan itu polisi mendapati sebanyak 1.190 butir hexymer, 157 butir tramado, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam yang diduga hendak diedarkan secara ilegal. Polisi juga mendapatkan uang tunai hasil penjualan Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung, Minggu (31/5/2026).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, dua orang pelaku yakni M (41) dan MY (26) langsung ditangkap dalam penggerebekan ini.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement