"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.
Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.
"Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.