Menurut Krisna, nama-nama tersebut berpotensi kembali bertambah seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; serta Lodewyk Pusung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Menurut Syarief, secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan dugaan pengaturan tersebut dilakukan bersama oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.