JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai menyerahkan surat pengajuan JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
"Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami akan menyatakan menjadi justice collaborator," kata Krisna kepada wartawan.
Krisna menegaskan, langkah tersebut bukan upaya kliennya untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, Sony justru ingin bersikap kooperatif dengan membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum, tetapi ingin mengungkap dan kooperatif menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam program unggulan Presiden ini. Jadi sekali lagi, kami bukan menghindari persoalan hukum klien kami," ujarnya.
Krisna juga mengungkap adanya lebih dari 20 nama yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas mereka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Lebih dari 20 nama disebutkan. Namun klien kami mengatakan itu baru sebagian karena pemeriksaan kemarin sempat terhenti. Klien kami juga cukup lelah dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan. Kapan pemeriksaan berikutnya kami masih menunggu informasi dari penyidik," jelasnya.