Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal SLF RSPI, Sudin Citata Jaksel: Sedang Proses Perpanjangan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |11:14 WIB
Soal SLF RSPI, Sudin Citata Jaksel: Sedang Proses Perpanjangan
Ilustrasi rumah sakit (Foto: Ist)
A
A
A

Andy menjelaskan mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, fasilitas kesehatan diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan terkait aspek lingkungan.

Adapun dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta sempat mengungkap temuan bahwa gedung RSPI beroperasi menggunakan SLF yang sudah tidak berlaku. DPRD kemudian memberi instruksi kepada Citata DKI Jakarta untuk segera melayangkan peringatan kepada pihak manajemen RSPI.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement