JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang melakukan pengecekan terkait viral temuan paspor RI di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, Banten. Namun ketika dilakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial.
"Petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Berdasakan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, Hasanin menjelaskan bahwa paspor yang ditemukan tersebut telah habis masa berlakunya dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada pihaknya.
"Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan.
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.