Roy mengatakan, status P21 seharusnya dibuktikan melalui dokumen tertulis yang memuat tahapan dan tenggat waktu proses hukum. Karena itu, ia meminta agar informasi terkait P21 tidak hanya disampaikan secara lisan.
"Padahal itu harus hitam di atas putih, harus tertulis dan tidak boleh hanya omon-omon, tidak boleh hanya gaib," katanya.
Dalam kesempatan itu, Roy juga menyinggung lamanya penanganan perkara tersebut. Ia mengklaim kasus yang berawal dari laporan polisi pada 30 April 2025 itu telah berjalan selama 409 hari.
"Kalau dengan LP tanggal 30 April itu sudah 409 hari hari ini," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.