Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka FA dan FS dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan serta pembelian aset.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana sebesar Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak 2014.
Menurut Ade, temuan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan motif ekonomi yang kuat.
“Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.