Kombes Ade menegaskan, penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama kejahatan tersebut.
“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” tegas lulusan Akpol 2000 tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.