JAKARTA - PT Acset Indonusa Tbk selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta.
Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Hakim menjelaskan, terdakwa wajib membayar denda tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik PT Acset Indonusa Tbk dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda yang dijatuhkan.
"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya.
Selain itu, PT Acset Indonusa Tbk juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp179,9 miliar. Namun, majelis hakim memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp179,9 miliar melalui dana sitaan pemerintah.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut PT Acset Indonusa Tbk dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta.
Selain itu, jaksa juga menuntut perusahaan tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.