Selain menyediakan konten film dan serial tanpa izin, sejumlah situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan bermuatan perjudian. Komdigi menyampaikan bahwa pelapor dapat mengajukan laporan terpisah terkait konten perjudian maupun pornografi agar penutupan akses dapat diproses lebih cepat sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi mengatakan, hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi DJKI untuk menyampaikan rekomendasi resmi kepada Komdigi guna menutup akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta.
"Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta. Kolaborasi yang erat dengan Komdigi dan para pemangku kepentingan merupakan langkah penting dalam melindungi industri kreatif dan menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual," kata Arie.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.