JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini, Selasa (30/6/2026). Menurut laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang putusan dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan primer tindak pidana korupsi, sementara Nadiem menyatakan dirinya tak bersalah dan berharap diputus bebas dalam kasus ini.
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem usai sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, 23 Juni 2026.
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata jaksa penuntut umum, Roy Riadi, pada persidangan Rabu, 13 Juni 2026.
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.