"Dan terkadang mereka menggunakan kolom komentar untuk mengarahkan orang ke situs web pihak ketiga guna menjebak mereka ke situs-situs judi tersebut," tambahnya.
Kondisi inilah yang, menurut Sarim, tidak bisa diatasi hanya oleh satu perusahaan teknologi. Ia menegaskan, persoalan judi online merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan pelaku dengan motif keuntungan finansial yang sangat besar.
Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi antara platform digital, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
"Ini adalah masalah transnasional lintas batas yang dilakukan oleh pelaku-pelaku jahat dengan motivasi finansial yang tinggi. Ini tidak bisa diselesaikan oleh satu perusahaan saja," ujarnya.